Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 telah dimulai sejak 1 Januari 2023. Oleh karena itu, wajib pajak harus segra bersiap untuk melakukan pelaporan. Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Kendati demikian, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi sebelum melakukan pelporan tersebut.
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Begitu juga sama halnya dengan wajib pajak badan yang wajib untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan? Yuk simak artikel ini sampai habsi!
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor dan KITAS/ KITAP bagi WNA
- Formulir SPT 1770/ 1770 S
Wajib Pajak Badan
- Fotokopi KTP bagi WNI (pemilik)
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- SPT Masa
- Laporan keuangan sudah diaudit
- Dokumen Pendirian Usaha
- Dokumen Izin Usaha
- Formulir SPT 1771
Nah, Sekian informasi terkait Dokumen yang Perlu disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!