RTPINTAR – Menambahkan nama anak yang baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK) adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Selain sebagai identitas resmi, hal ini juga untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. . Penambahan anggota keluarga pada KK dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kartu keluarga yang telah diperbarui dapat digunakan untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai tanda pengenal bagi anak di bawah 17 tahun. Selain itu, penambahan anggota keluarga dalam KK juga dapat dilakukan untuk anak yang berada dalam pengasuhan atau dititipkan kepada keluarga lain.
Syarat Tambah Anak dalam Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi keterangan atau perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
- Khusus anak yang dititipkan kepada keluarga lain, pemohon melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
Cara Tambah Anak dalam Kartu Keluarga
- Mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili
- Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
- Mengisi F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan)
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan dengan lengkap
Nah sekian nih Syarat dan Cara Tambah Anak pada Kartu Keluarga, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!