Taukah Anda dua dokumen kependudukan: Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code). Melansir Indonesiabaik.id Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Baik Kartu Keluarga ataupun Akta Kelahiran kini tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Adapun Kartu Keluarga dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa. Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Meski sudah ada dengan model terbaru, namun model lama kartu keluarga dan akta-akta masih berlaku lho. Khususnya untuk kartu keluarga, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak. Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil secara gratis. Untuk mendapatkan kartu keluarga dan akta-akta model baru, maka bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya.
Dokumen Apa Saja?
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
Ciri-ciri Model Dokumen Kependudukan Terbaru
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80gr
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email
Nah sekian nih informasi terkait Model Dokumen Kependudukan Terbaru. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!