Diketahui sejak 2009, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Kartu tanda penduduk eletronik atau biasa disebut e-KTP. Kartu tanda penduduk ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Uji coba sudah dimulai sejak 2021 dan kini telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia. Perlu diketahui bahwa salah satu tujuan e-KTP digital adalah agar mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data. Tapi, taukah Anda perbedaan antara e-KTP biasa dan e-KTP digital? Mau tau? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Melansir dari Indonesiabaik.id perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital sebagai berikut :

e-KTP Biasa

  • e-KTP biasa fisiknya berbentuk kartu
  • Penggunaan e-KTP biasa perlu dicetak
  • Keamanan e-KTP biasa yaitu disimpan dalam dompet
  • Akses e-KTP biasa tidak perlu menggunakan koneksi internet
  • Untuk kemudahan e-KTP biasa jika dilihat dalam beberapa kasus maka masih membutuhkan fotokopi

e-KTP Digital

  • e-KTP digital fisiknya berbentuk foto e-KTP dan QR code
  • Penggunaan e-KTP digital cukup dengan menggunakan smartphone
  • Keamanan e-KTP digital yaitu disimpan di smartphone
  • Akses e-KTP digital perlu menggunakan koneksi internet
  • Untuk kemudahan kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan

Kini KTP sudah beralih ke KTP Digital, jadi dapat mempermudah dan mempercepat transaksi publik atau privat dalam bentuk digital. Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital 2022. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment