Perlu diketahui bahwa selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Aturan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Karena adanya e-KTP tersebut dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan Kesehatan maupun perbankan.

Oleh karena itu seperti warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan. WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun Adapun perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan perbedaan KTP WNI dan WNA. Melansir dari Indonesiabaik.id perbedaan tersebut adalah.

Perbedaan e-KTP WNI dan WNA

  • Masa berlaku : Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
  • Keterangan : Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sedangkan, KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Kewarganegaraan : e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
  • Warna belakang foto : KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru dan e-KTP WNA berwarna oranye.

Nah, sekian nih informasi terkait Perbedaan e-KTP WNI dan WNA . Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment