RTPINTAR – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang disediakan untuk anak-anak sebagai bukti diri anak yang usianya kurang dari tujuh belas tahun dan belum menikah.

Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Kependudukan dan Pencatata Sipil.

Kartu Identitas tidak hanya dimiliki orang dewasa saja, melainkan anak-anak usia 0 hingga 17 tahun pun dapat memiliki Kartu Identitas yakni Kartu Identitas Anak.

Melansir dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui akun Instagramnya pada 24 Juli 2023 yaitu terkait Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak serta manfaat Kartu Identitas Anak.

Manfaat Kartu Identitas Anak

  • Sebagai syarat menggunakan sarana umum
  • Mencegah perdagangan anak
  • Sebagai bukti identitas si Anak
  • Memudahkan akses dalam pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi
  • Sebagai alat diskon pada merchandise/Toko yang telah bekerjasama dengan Dukcapil.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 0-5 Tahun

  • Datangi Dinas Dukcapil
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • Kartu Identitas Anak akan segera dibuatkan secara bersamaan dengan Akta Kelahiran

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 5-17 Tahun

  • Datangi Dinas Dukcapil
  • Membawa Foto Anak ukuran 2×3
  • Melampirkan KTP beserta Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru 2023

  1. Pemohon atau orangtua menyerahkan semua persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak kepada petugas Dinas Dukcapil
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan Kartu Idetitas Anak
  3. Kartu Idetitas Anak dapat langsung diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas, kecamatan, desa atau kelurahan
  4. Dinas juga dapat menerbitkan Kartu Idetitas Anak pada pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, tempat hiburan anak, atau tempat layanan lainnya.

Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru 2023. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment