RTPINTAR –  Akta cerai merupakan bukti hukum yang menyatakan telah adanya perceraian. Dokumen ini merupakan akta otentik yang diterbitkan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Untuk melaksanakan sidang perceraian, pihak terkait harus memenuhi syarat dan prosedurnya, seperti kelengkapan dokumen dan lainnya. Pihak terkait juga harus melaporkan diri pada Disdukcapil. Akta Cerai akan diberikan Disdukcapil atau panitera pengadilan agama pada pasangan suami istri yang telah berpisah. Lantas, syarat apa saja yang harus dilengkapi? Dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Pengajuan Akta Cerai

  • E-KTP suami atau istri
  • Kartu Keluarga suami atau istri
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Pengajuan Akta Cerai

  1. Pastikan semua dokumen sudah lengkap. Pemohon diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
  2. Seluruh berkas persyaratan dan formulir pelaporan akan diverifikasi oleh petugas
  3. Data yang terkumpul akan diinput petugas
  4. Proses pencatatan perceraian dan penarikan akta perkawinan
  5. Suami istri akan mendapatkan Akta Cerai dan juga dokumen lainnya
  6. Status Perkawinan cerai hidup tercatat

Nah, Sekian informasi Syarat dan Cara Mengurus Akta Cerai. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment