RTPINTAR – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dibuat bagi bayi yang baru lahir, karena pembuatan NIK merupakan salah satu proses administrasi kependudukan yang sangat penting dalam sistem pencatatan sipil. NIK merupakan identitas resmi yang diberikan untuk setiap WNI, termasuk bayi yang baru lahir.
Mengutip laman resmi Dukcapil Kemendagri, bayi yang baru saja lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditujukkan dengan Akta Kelahiran. Akta kelahiran yang dibuat harus sudah dimasukkan kedalam Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, setelah penerbitan Akta Kelahiran dan pencatatannya dalam KK, kemudian NIK untuk bayi atau anak yang bersangkutan diterbitkan. Apa saja syarat dan cara mengurus NIK anak yang baru lahir? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Syarat Mengurus NIK Anak yang Baru Lahir
- Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti kebenaran data kelahiran
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami-istri
- Kartu Keluarga di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el asli orang tua/wali/pelapor.
Cara Mengurus NIK Anak yang Baru Lahir
- Datangi kantor Dukcapil setempat/ buka laman resmi Dukcapil
- Isi Formulir F2.01
- Pemohon mengajukan penerbitan Akta Kelahiran
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas/upload dokumen yang dibutuhkan
- Petugas Dukcapil akan memproses permohonan
- Proses selesai, Akta Kelahiran akan diterbitkan
- Data tersebut lalu dimutakhirkan/dicatat dalam KK
- NIK akan diterbitkan dan tercatat dalam KK baru
- Selanjutnya dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengurus NIK Anak yang Baru Lahir. Mudah bukan? Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!