RTPINTAR – Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan dokumen yang penting bagi pendatang baru di suatu daerah dan masa berlaku SKD ini hanya 6 bulan. Legalitas Surat Keterangan Domisili telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. SKD berupa selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Lantas apa saja syarat dan cara mengurus surat keterangan domisili? Yuk simak artiklelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili

  • Surat pengantar RT dan RW
  • Fotokopi KTP pemohon atau kepala keluarga
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 3×4
  • Bukti alamat atau tempat tinggal seperti rekening listrik, air atau surat tagihan
  • Surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili yang tunjukan kepada Kepala Desa

Bagaimana Caranya?

  1. Mendatangi kantor desa setempat untuk membuat SKD
  2. Meminta formulir pengajuan SKD kepada petugas
  3. Melampirkan persyaratan
  4. Serahkan berkas kepada petugas jika persyaratan sudah lengkap
  5. Menunggu proses verifikasi dan validasi berkas
  6. Jika berkas valid, maka pemohon akan mendapatkan SKD dari petugas

Nah, Sekian informasi Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili 2024. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment