RTPINTAR –  Surat numpang nikah merupakah salah satu dokumen yang dilampirkan oleh pasangan calon pangantin jika ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun provinsi. Maka, seseorang yang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada KTP, mereka perlu mempunyai surat izin numpang nikah. Surat numpang nikah dapat diurus oleh KUA di domisili tempat tinggal. Melansir Indonesiabaik.id berikut syarat dan cara mengurus surat numpang nikah. Yuk simak artikelnya sampai habis!

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Surat pengantar RT/RW

  • Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
  • Surat pengantar dapat dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen untuk mengisi formulir.

Surat pengantar dari kelurahan

  • Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah
  • Pas foto ukuran 4×6 cm dan 2×3 cm sebanyak 2-3 lembar dengan latar belakang biru
  • Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
  • Surat pengantar RT/RW yang telah dibuat.

Surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA

  • Fotocopy KK
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Pas foto sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy ijazah
  • Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

  • Calon pengantin mendatangi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan
  • Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh lurah atau sekretaris kelurahan
  • Lurah akan memeriksa dan mentandatangani surat keterangan numpah nikah
  • Petugas menyerahkan surat keterangan numpangnikah kepada pemohon
  • Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment