RTPINTAR – Surat keterangan penduduk non-permanen diperlukan bagi penduduk yang tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Karu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Kependudukan dengan kategori penduduk non-permanen, perlu melapor atau mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Surat ini juga berlaku untuk orang asing yang tinggal maksimal satu tahun dan tidak menetap atau penduduk yang pindah domisili sementara. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak syarat dan caranya mengutip Dukcapil Jakarta.

Syarat dan Cara menurut Informasi Dukcapil Jakarta

Syarat yang diperlukan

  • Mengisi F-1.15 (yang dapat diunduh melalui aplikasi Data Warga oleh Ketua RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari instansi terkait
  • Melampirkan e-KTP dan Kartu Keluarga daerah asal

Cara Mendaftar Penduduk Non-Permanen

  1. Ketua RT menginput melalui Aplikasi “Data Warga”
  2. Penduduk dapat menginput data melalui situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  3. Satpel Dukcapil Kelurahan/kaektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi “Data Warga”
  4. Kemudian, suku dinas Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non-Permanan secara elektronik

Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Pendaftaran Penduduk Non-Permanen 2024. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment