RTPINTAR – Pernah terpikir untuk menambahkan gelar akademik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk kebanggaan atas pencapaian? Ternyata, hal ini sering jadi pertanyaan banyak orang, apa boleh? Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil, gelar tidak wajib dicantumkan pada KTP.

Namun, pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar, baik di depan maupun belakang nama dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam prosesnya, Anda perlu mengajukan permohonan resmi ke Dinas Dukcapil setempat. Aturan ini mencakup gelar akademik, keagamaan, hingga adat. Melansir detikfinance, berikut adalah syarat dan cara menambahkan gelar di KTP yang perlu diketahui sebelum mengurusnya.

Dokumen Pendukung

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili
  • Siapkan ijazah jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan data agama.

Cara Menambahkan Gelar di KTP

  1. Mendatangi Dukcapil
  2. Menyiapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang akan diubah
  3. Menyerahkan dokumen ke petugas Dukcapil atau kelurahan
  4. Mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP. Setelah e-KTP baru selesai, bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengambilan KTP baru.

Nah sekian nih informasi terkait Menambahkan Gelar di KTP. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment