RTPINTAR – Aturan nama apada dokumen kependudukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. Lantas apa saja aturan nama seseorang pada dokumen kependudukan? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Ketentuan Penulisan Nama Pendudukan
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata Cara Penulisan Nama Penduduk
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan yang dilarang
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Nah sekian nih informasi terkait Aturan Nama Seseorang pada Dokumen Kependudukan 2024. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!