RTPINTAR – Setiap anak yang memiliki akta kelahiran, akan diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara. Penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran untuk anak mereka. Diketahui, praktik adopsi anak sudah lumrah terjadi di Indonesia, adopsi anak dikuatkan melalui keputusan pengadilan negeri. Namun, seringkali terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Seorang anak yang telah di adposi juga dapat membuat akta kelahiran loh. Maka, penting sekali untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran akan adopsi? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi
- Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
- Apabila anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki NIK, kemudian dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
- Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
- Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
- Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
- Pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak, maka secara administrasi kependudukannya sudah selesai.
- Dalam Kartu Keluarga, hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi 2024. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!