RTPINTAR – NIK ganda bisa jadi sumber masalah besar dalam urusan administrasi. Padahal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP seharusnya bersifat unik dan hanya dimiliki satu kali seumur hidup oleh setiap warga negara. Namun, terdapat beberapa kasus ditemukan bahwa penduduk memiliki NIK ganda. Hal ini dapat menimbulkan beberapa kendala dalam layanan administrasi kependudukan hingga akses ke layanan publik. Lantas, apa bisa menghapus NIK KTP Ganda? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Penyebab Data NIK KTP Ganda

  • Perekaman data lebih dari sekali, seperti lupa atau pindah domisili tanpa prosedur surat pindah.
  • Pembuatan dokumen baru tanpa menghapus data lama.
  • Ketidaksinkronan data antarwilayah administrasi.
  • Kesalahan input data saat pencatatan atau pembaruan dokumen.
  • Pengajuan dokumen secara tidak sah, seperti untuk kepentingan bansos atau pemilu.

Ciri-ciri Data Ganda

  • Memiliki dua NIK berbeda
  • Terdapat dua dokumen kependudukan aktif atas nama yang sama
  • Tidak dapat mengakses layanan berbasis NIK, seperti BPJS, pemilu atau layanan perbankan

Dokumen untuk Menghapus NIK Ganda

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW (jika diminta)
  • Surat pernyataan bermaterai (jika diminta)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Cara Menghapus NIK Ganda

  • Mendatangi Disdukcapil sesuai domisili
  • Petugas akan menelusuri riwayat perekaman, biometrik, dan dokumen pembanding
  • Disdukcapil akan menetapkan NIK yang sah, lalu menghapus data ganda.
  • Jika diperlukan, Disdukcapil akan mencetak ulang e-KTP dan Kartu keluarga terbaru dengan NIK yang telah dinyatakan valid.

Nah sekian nih informasi Cara Menghapus NIK KTP Ganda. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment