RTPINTAR – Mengurus akta kematian seseorang yang telah lama meninggal merupakan proses yang penting untuk mencatatkan peristiwa kematian tersebut. Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang diterbitkan Disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatm kematian seseorang. Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Lantas, bagaimana cara membuat akta kematian orang yang telah lama meninggal? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Syarat Membuat Akta Kematian orang yang telah Lama Meninggal

  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit untuk orang yang meninggal di rumah sakit atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang yang meninggal
  • Akta kelahiran orang yang meninggal (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy KTP saksi
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy Akta Nikah orang yang meninggal bagi yang sudah menikah
  • Fotocopy Akta Kematian suami/istri bagi orang yang meniggal dengan status janda atau duda
  • Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi materai
  • Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu

Cara Membuat Akta Kematian orang yang telah Lama Meninggal

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap ormulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon

Nah sekian nih Cara Membuat Akta Kematian orang yang telah Lama Meninggal, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment