RTPINTAR – Sertifikat elektronik pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sangat penting untuk dimiliki. Sertifikat Digital Pajak merupakan otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak. Sertfikat elektronik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Eletronik Pajak? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak

  • Mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Bukti lapor SPT tahunan terakhir
  • Softfile pas foto wajib pajak

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak

  1. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat domisili
  2. Pilih layanan pengajuan sertifikat elektronik
  3. Mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyerahkan formulir bersama berkas persyaratan ke pertugas KPP
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan autentikasi data wajib pajak
  5. Petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada PKP
  6. PKP akan diminta menginput kata sandi yang berfungsi sebagai file pengaman digital (Passphrase)
  7. Petugas akan memberikan sertifikat elektronik pajak dalam bentuk file digital.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment