RTPINTAR – Apakah anak sambung bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK)?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama pada keluarga sambung (blended family). Tidak sedikit yang kebingungan mengisi data di KK ketika salah satu pasangan sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Jika tidak hati-hati, kesalahan pencatatan bisa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari lho. Agar tidak salah langkah, berikut aturan resmi mengenai Kartu Keluarga dengan anak sambung sesuai ketentuan terbaru.

Aturan Kartu Keluarga dengan Anak Sambung

Mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, berikut tata cara pengisian KK untuk anak sambung:

  1. Jika anak sambung dari perkawinan sah:
  • Kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi ”Anak”
  • Nama orang tua tetap dicatat sesuai orang tua biologis. (Contoh: Meskipun ayah tiri tercatat di KK, nama ayah kandung tetap tercatat)

2. Jika tidak ada bukti akta perkawinan atau buku nikah orang tua:

  • Kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi ”Lainnya” (karena tidak ada hubungan keluarga dengan kepala keluarga)

Kesalahan Umum dalam Mengisi KK Anak Sambung

Aturan ini berlaku sama untuk ayah/ibu sambung sebagai kepala keluarga. Namun, masih banyak terjadi kesalahan saat pencatatan KK untuk anak sambung, misalnya:

  • Mengisi status sebagai “Anak” padahal tidak ada bukti perkawinan sah
  • Tidak mencatumkan nama orang tua biologis

Nah sekian nih informasi terkait Ketentuan Kartu Keluarga dengan Anak Sambung. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment