RT-PINTAR Akta kematian menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang diterbitkan Disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatm kematian seseorang. Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Membuat Akta Kematian

  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • Kartu Keluarga dan KTP-el orang yang meninggal
  • KTP-el dan Kartu Keluarga
  • KTP-el pemohon atau orang yang membuat akta kematian

Setiap daerah bisa saja memiliki perbedaan persyaratan pada saat membuat akta kematian. Pemohon hendaknya mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian.

Cara Mengurus Akta Kematian

  • Mengisi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
  • Setelah syarat dinyatakan lengkap, pemohon dapat menandatangani register akta kematian
  • Menggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian
  • Pemohon akan menerima akta kematian serta kartu keluarga dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan.

Nah sekian nih Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian Terbaru, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment