RTPINTAR – Surat keterangan belum menikah merupakan dokumen yang menerangkan seseorang belum pernah menikah atau berstatus lajang. Dokumen tersebut perlu diurus karena berkaitan dengan keperluan tertentu. Sebelum menikah, calon mempelai harus mengurus administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan informasi Dukcapil Jakarta, calon pengantin akan diminta melengkapi dokumen, salah satunya surat keterangan belum menikah. Lantas, apa saja syarat dan cara membuat surat keterangan belum menikah? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Membuat Surat Keterangan belum Menikah

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Kelurahan yaitu (PMI)
  • Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP
  • Surat Pernyataan belum pernah Menikah Bermaterai

Bagaimana caranya?

  1. Pemohon bisa mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Loket Sukudinas  Dukcapil sesuai domisili
  2. Bawa persyaratan yang telah disebutkan
  3. Ikuti proses pembuatan Surat Keterangan Belum Nikah hingga selesai.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan belum Menikah. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment