RTPINTAR – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pemilik properti untuk membangun atau merenovasi bangunan sesuai dengan peraturan. IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan, apabila tidak memiliki IMB maka bangunan dapat dibongkar pemerintah. IMB memiliki tujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus IMB? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat IMB Rumah Tinggal

  • Mengisi formulir permohonan IMB
  • Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah
  • Melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai/dimiliki tidak dalam sengketa (untuk surat tanah)
  • Fotocopy KTP pemilik rumah
  • Gambar kontruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan terakhir
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
  • SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri dari gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah
  • Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, dan laporan penyelidikan tanah
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)

Cara Mengurus IMB

  1. Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika bangunan berukuran dibawah 500 meter persegi dapat mendatangi kantor kecamatan setempat
  2. Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah
  3. Membayar biaya pengukuran tanah dan retribusi bangunan
  4. Petugas melakukan pengukuran tanah dan membuat gambar denah bangunan
  5. Anda akan mendapatkan denah blueprint
  6. Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB utuk diteruskan P2B.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment