RTPINTAR – Surat Keterangan Lahir Mati merupakan dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa lahir mati, yaitu seperti kelahiran seorang bayi dari kandungan berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas/Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati dengan menyiapkan terlebih dahulu melengkapi persyaratan. Lantas, apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat yang diperlukan

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Orang tua
  • Akta atau Buku Nikah Orang tua

Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Menunggu proses administrasi dan penerbitan dokumen selesai
  4. Penerbitan dokumen oleh instansi paling lambat yaitu 14 hari kerja

Nah, Sekian informasi Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment