RT PINTAR – Kartu keluarga juga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga pastinya memiliki peran penting dalam pendataan keluarga. Apabila terdapat perubahan data dalam kartu keluarga seperti alamat rumah, status pekerjaan, salah pengetikan, penambahan anggota baru dan lain-lain, maka masyarakat dapat mengajukan penerbitan kartu keluarga baru. Melansir dari laman Dukcapil Jakarta, berikut syarat dan cara mengajukan penerbitan kartu keluarga setelah perubahan.

Persyaratan yang diperlukan

  • Kartu keluarga lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).

Catatan: peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

Bagaimana caranya?

  1. Membawa persyaratan penerbitan kartu keluarga ke Dukcspil Tingkat Kelurahan sesuai domisi KTP
  2. Mengajukan penerbitan kartu keluarga baru
  3. Tunggulah hingga proses selesai

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Penerbitan Kartu Keluarga setelah Perubahan Data. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment