RTPINTAR – Beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, memiliki manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS maupun keluarga peserta BPJS. Salah satu manfaatnya adalah manfaat beasiswa yang bisa didapatkan oleh anak peserta BPJS yang mengikuti program BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk 2 orang anak peserta BPJS dengan jumlah biaya mencapai Rp. 174 juta.

Manfaat beasiswa ini dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

  • Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit akibat Kerja
  • Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

Persyaratan Pengajuan Manfaat Beasiswa

  • Formulir pengajuan manfaat beasiswa
  • Akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih menempuh Pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi
  • Raport atau transkrip nilai terakhir
  • Rekening Tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali
  • KTP atau identitas lain dari wali
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Beasiswa paling banyak untuk 2 orang anak pesera dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan Tingkat Pendidikan anak dengan rincian: Pendidikan TK sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun, maksimal 2 tahun, Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun, maksimal 6 tahun, Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12   juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
  2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
  3. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah
  4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Nah sekian nih informasi terkait Persyaratan Untuk Mendapatkan Manfaat Beasiswa dari BPJS. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment