RTPINTAR – Banyak masyarakat mengira bahwa akta kelahiran hanya penting bagi anak-anak, padahal dokumen tersebut wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, termasuk orang dewasa. Jika tidak memiliki akta kelahiran, beberapa urusan administrasi bisa terhambat. Seperti pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Namun saat ini, orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran bisa mengurusnya melalui layanan Dinas Dukcapil domisili. Lantas, bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Dokumen yang harus disiapkan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- Fotokopi kartu keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
Cara Membuat Akta Kelahiran Orang Dewasa
- Mendatangi Disdukcapil sesuai domisili
- Mengikuti prosedur permohonan akta kelahiran
- Tunggu hingga proses pembuatan selesai
Catatan
- Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Orang Dewasa . Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!