RTPINTAR – Tahukah Anda kalau e-KTP adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun? Dokumen ini bukan sekadar kartu identitas, tapi juga kunci untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari melamar kerja, membuka rekening bank, hingga urusan administrasi penting lainnya.
Namun, bagaimana jika sudah lewat usia 17 tahun tapi belum punya e-KTP? Apakah ada sanksi yang menunggu?
Aturan Kewajiban e-KTP
Mengutip Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap WNI wajib memiliki e-KTP ketika memasuki usia 17 tahun. Hal ini juga ditegaskan oleh Dukcapil Kemendagri, bahwa e-KTP adalah bukti sah status kependudukan seseorang di Indonesia.
Apakah ada sanksi Jika Belum Punya e-KTP?
Tidak ada sanksi langsung bagi masyarakat yang sudah 17 tahun lebih tapi belum memiliki e-KTP. Namun, konsekuensinya cukup merepotkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.
Jika NIK nonaktif, maka:
- Tidak bisa mengakses layanan publik.
- Terkendala dalam administrasi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara Membuat e-KTP
- Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi kartu keluarga
- Mendatangi kantor Disdukcapil terdekat domisili
- Pemohon akan diminta merekam data biometrik
- Petugas akan merekam sidik jari, retina mata, dan tanda tangan digital
- Tunggu proses pencetakan e-Ktp
Nah sekian nih informasi terkait Usia 17 Tahun Lebih Belum Punya e-KTP. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!