RTPINTAR – Mungkin banyak yang bertanya, kenapa nomor Kartu Keluarga (KK) harus diganti jika kepala keluarga meninggal? Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, dan jika diabaikan, bisa berdampak pada berbagai dokumen kependudukan lainnya. Nomor KK tidak dapat diwariskan kepada anggota keluarga yang masih hidup. Lantas, bagaimana cara mengganti nomor KK jika kepala keluarga meninggal? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Dokumen yang diperlukan

  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi kartu keluarga lama
  • Formulir F1.02 (disediakan kantor Dukcapil)

Cara Mengganti Nomor KK

  1. Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili
  2. Mengisi formulir F1-02
  3. Melamprkan fotokoi KK lama ke petugas Dukcapil
  4. Dalam hal ini seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa
  5. Jika situasi ini terjadi, solusinya adalah menunjuk salah satu saudara sebagai kepala keluarga dalam KK tersebut. Alternatif lainnya, anak-anak yang masih di bawah umur dapat dimasukkan ke dalam KK kerabat terdekat dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan kesediaan sebagai wali.
  6. Tunggu beberapa saat sampai KK dengan nomor yang baru diterbitkan.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Ubah Nomor Kartu Keluarga jika Kepala Keluarga Meninggal. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment