Tak banyak orang yang tahu bahwa desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa dan adanya Dana Desa dari pemerintah pusat, desa menjadi hal yang menarik untuk dipahami dan dibahas belakangan ini.

Lalu, apa perbedaan mendasar dari desa dan kelurahan sebenarnya? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak sama-sama 3 perbedaan desa dan kelurahan untuk Anda ketahui.

Perbedaan Tata Pengelolaan Wilayah dan Jenjang Kepemimpinan

Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Biasanya acara pemilihan ini disebut Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).

Adapun kelurahan dipimpin oleh lurah yang ditunjuk langsung secara otomatis oleh Bupati atau Walikota. Sehingga lurah dan stafnya kebanyakan berstatus PNS atau pegawai negeri sipil karena digaji oleh APBD kabupaten atau kota.

Hal ini berbeda dengan desa. Kepala desa dan stafnya tidak memiliki status sebagai pegawai negeri. Mereka biasanya bekerja menggunakan dana swadaya. 

Tentunya ini juga berpengaruh pada masa jabatan lurah dan kepala desa. Lurah bisa memimpin wilayah kelurahan dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau tergantung instruksi dari bupati dan walikota. Periode kepemimpinan lurah dibatasi oleh masa pensiun PNS, yakni 58 tahun.

Sedangkan kepala desa memiliki jangka waktu memimpin yang terbatas. Menurut undang-undang, kepala desa hanya bisa menjabat dua kali saja saja dimana masing-masing periode maksimum 5 tahun. 

Perbedaan Desa dan Kelurahan dari Sisi Warga

Secara sosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan.

Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi. Jadi tak semua warga kelurahan saling mengenal ataupun memiliki ikatan batin yang kuat antara warga yang satu dan yang lain.

Berbeda dengan warga desa. Desa biasanya terletak jauh dari perkotaan. Warga desa biasanya kuat dalam prinsip gotong royong dan umumnya saling mengenal satu sama lain karena hubungan yang terjalin dengan erat.

Perbedaan Sumber Dana Pembangunan

Seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, dana yang dipergunakan warga desa kebanyakan dana swadaya. Dengan adanya undang-undang yang berpihak pada desa belakangan ini, sumber dana pembangunan di desa sekarang berasal dari APBN melalui Dana Desa. 

Kucuran dana dari pemerintah untuk membangun infrastruktur di desa mendapat sambutan hangat dari para warga. Hal ini ditandai dengan munculnya unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau biasa disebut BumDes. Sebaliknya kelurahan, memperoleh dana pembangunan dari APBD masing-masing kabupaten atau kota. 

Itu dia perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar untuk Anda ketahui. Walaupun ada perbedaan mendasar dalam hal tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan, kedua wilayah ini dibantu oleh sistem kerukunan warga terkecil yaitu RT dan RW.  Semoga bisa memperluas pengetahuan Anda soal perbedaan keduanya.

Supaya manajemen RT/ RW menjadi lancar, tidak ada salahnya lho menggunakan aplikasi RT pintar di zaman modern yang serba cepat ini. Silakan download aplikasi RT Pintar di Play Store atau App Store dari ponsel pintar Anda.

sumber gambar: Free-Photos from Pixabay

Author

Write A Comment