Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. NPWP juga merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, saat ini NPWP dan NIK sudah terintegrasi. Tujuannya untuk memperbaiki dan update data yang ada di dalam sistem administrasi informasi perpajakan DJP. NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak melalui pengembangan sistem bernama DJP Online. Bagaimana cara membuat NPWP online? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Melansir dari BFI Finance berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP online:

Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

  1. Scan KTP (Bagi WNI)
  2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha

  1. Scan KTP (Bagi WNI)
  2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
  3. Scan Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha dari Instansi Resmi (Sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa)

Cara Membuat NPWP Online Pribadi

  1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Tekan”Daftar” pada bagian “Belum Punya Akun?”
  3. Lengkapi dan verifikasi data diri
  4. Pilih jenis wajib pajak (WP)
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Kirim berkas elektronik
  7. Tekan “Token” (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
  8. Masukan kode yang diperoleh pada dashboard sebelumnya
  9. Lalu tekan ‘Kirim Permohonan’
  10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda

Biaya Membuata NPWP Online

Pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya (GRATIS). Anda hanya perlu mengikuti prosedur cara pembuatan NPWP online yang tertera di atas.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Membuat NPWP Online. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment