Perlu diketahui bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa perlu membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya, kini hanya membutuhkan Kartu Tnda Penduduk (KTP) untu berobat. Ketentuan ini juga telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta. Kemudian, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka peserta hanya menunjukkan KTP saja saat berobat. Namun, bagi peserta JKN yang belum mempunyai KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, juga dapat menunjukkan NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. Dikutip dari Kompas.com berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggumakan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan

Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan yaitu dengan rujukan berjenjang mulai dari FKTP. Berikut tahapannya:

  • Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta
  • Pasien akan diperiksa di FKTP
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP pada bagian pendaftaran
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat dengan langsung datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP. Berikut prosedurnya:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Adapun beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan UGD, yaitu:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Nah sekian nih informasi terkait Berobat BPJS Kesehatan Hanya Pakai KTP. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment