RTPINTAR – BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi  yang digunakan untuk dapat meringankan biaya persalinan. BPJS Kesehatan sangat penting untuk dimiliki semua penduduk Indonesia, karena bisa mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dengan gratis ketika datang ke Fasilitas Kesehatan.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk meringankan biaya persalinan atau melahirkan. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya melahirkan atau persalinan. Tentu saja Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

  • Merupakan peserta JKN aktif
  • Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi media

Pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Bagaimana Caranya?

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS
  2. Pemeriksaan kehamilan secara berkala
  3. Untuk bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, orang tua memerlukan surat rujukan dari FKTP di tempat ibu melakukan pemeriksaan secara berkala
  4. Namun, untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan
  5. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment