Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat pindah kelas perawatan. Dalam program BPJS Kesehatan terdapat kelas 1, 2 dan 3 untuk pengobatan layanan medis. Saat ini peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pindah kelas dengan mudah khususnya bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan baru dapat dilakukan apabila peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal satu tahun serta harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Perubahan kelas rawat akan berlaku di bulan selanjutnya. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Dokumen Persyaratan

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Form perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan, maka harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau penanggung
  • Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan apabila peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet
  • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibubuhi meterai

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

  1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
  2. Melalui Layanan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165
  3. Melalui Aplikasi Mobile JKN
  4. Melalui Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS kesehatan

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment