RTPINTAR – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) bisa saja dihapus karena beberapa hal, salah satunya karena sudah dianggap tidak miskin lagi.  Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat mengaktifkan kembali KIS PBI dengan memenuhi syarat dan cara tertentu. Apa saja syarat dan cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang telah dinonaktifkan? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Reaktivasi KIS PBI

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bertanda tangan Kepala Desa atau Lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Camat
  • Foto rumah tampak depan, dalam, samping, dan belakang
  • Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) asli

Cara Reaktivasi KIS PBI

  1. Pastikan status kepesertaan KIS PBI Anda sudah tidak aktif melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan
  2. Membawa berkas persyaratan yang diperlukan ke Dinas Sosial setempat
  3. Bagi peserta yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, bawalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar dimasukkan ke dalam DTKS dari kelurahan atau desa setempat.
  4. Jika syarat telah terpenuhi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  5. Setelah reaktivasi berhasil, peserta dapat kembali menggunakan fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa KIS PBI sudah aktif kembali.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment