RTPINTAR – Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim berbagai macam alat kesehatan, termasuk kacamata yang dapat diklaim gratis apabila memenuhi persyaratan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatran Nasional. Bahkan peserta dapat memeriksa mata secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan lho. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis? Yuk simak artikelnya habis!
Syarat klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali
- Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D
- Diberikan atas resep dari dokter spesialis mata
Cara Klaim Kacamata Gratis
- Mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I
Mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan ke dokter spesialis mata di faskes tingkat lanjut
- Mendapatkan resep dokter
- Klaim kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJS
Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS dengan membawa kartu BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan resep dokter.
Nilai ganti kacamata menggunakan BPJS Kesehatan
- Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)
- Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)
- Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)
Nah sekian nih informasi terkait Klaim Kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!