RTPINTAR – Ternyata tidak semua peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Bagi sebagian orang, BPJS Kesehatan bahkan bisa didapatkan secara gratis. Fasilitas ini dikenal masyarakat sebagai BPJS Kesehatan gratis, hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta PBI adalah kelompok fakir miskin dan orang yang tidak mampu secara ekonomi. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta non-PBI terbagi menjadi tiga jenis:
- PPU (Pekerja Penerima Upah)
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
- BP (Bukan Pekerja)
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Peserta PBI BPJS dikhususkan untuk fakir miskin dan tidak mampu. Maka, calon penerima PBI mengharuskan memenuhi syarat tersebut. Kemudian, terdapat syarat tambahan yaitu meliputi:
- Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis
- Pemohon mendatangi layanan BPJS di kantor kecamatan
- Membawa dokumen Kartu Keluarga dan KTP
- Apabila pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, petugas akan memberi surat pernyataan
- Surat pernyataan tersebut dapat dilengkapi dan serahkan kembali kepada petugas kecamatan
Nah sekian nih Cara Membuat BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!