RTPINTAR – Pernah nemu nama di KTP salah ketik? Ternyata, masyarakat bisa mengubahnya tanpa harus repot sidang lho. Pemilik KTP berhak memperbaiki nama jika terjadi kesalahan redaksional, seperti typo atau ejaan yang keliru. Perubahan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Penasaran gimana caranya? Yuk simak artikelnya!.

Syarat Ubah Nama di KTP

  • Sertakan KTP yang tedapat kesalahan redaksional penulisan nama
  • Membawa dokumen pembanding yang benar, seperti iajzah, paspor, atau akta kelahiran yang dapat menunjukkan penulisan nama yang benar
  • Mengisi formulit F-1.06 (Surat Persyaratan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
  • Sura Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai dua orang saksi.

Bagaimana Caranya?

  • Mendatangi kantor Dinas Dukcapil
  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa oleh pemohon.
  • Tunggulah sampai KTP baru jadi.

Nah, sekian nih informasi terkait Cara Mengubah Nama di KTP yang Salah Ketik. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment