RTPINTAR – Kabar baik bagi masyarakat! Kini proses pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan/desa untuk mengurus beberapa jenis dokumen. Kebijakan ini bertujuan untuk dapat menyederhanakan proses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan lebih cepat, tanpa proses berlapis yang merepotkan. Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang kini bisa diurus tanpa surat pengantar? Yuk simak artikelnya sampai habis.
Dokumen Kependudukan yang tidak Perlu Surat Pengantar
- Pindah Domisili
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RW/RW. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!