RTPINTAR – Pernah merasa ribet harus bolak-balik ke kantor Dinas Dukcapil hanya untuk legalisir dokumen kependudukan? Kabar baiknya, sejak adanya aturan baru, sekarang Anda tak perlu lagi melegalisir dokumen kependudukan. Semua bisa lebih praktis dengan penggunaan tanda tangan elektronik berbentuk QR Code.

Hal ini, berdasarkan Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 ayat (6) bahwa Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.  Jadi, masyarakat tidak perlu repot lagi mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen. Apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Kenapa Gak Perlu di Legalisir?

  • Sudah ditandatangani pejabat secara elektronik berbentuk QR Code
  • Berlaku resmi di seluruh Indonesia
  • Bisa diverifikasi secara online melalui situs resmi Dukcapil
  • Tidak perlu cap basah atau tanda tangan manual dari pejabat Dukcapil

Dokumen Kependudukan yang sudah Menggunakan QR Code

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Surat Keterangan Pindah

Bagaimana dengan Dokumen Lama?

Jangan khawatir! Dokumen lama yang belum dilengkapi QR Code tetap sah dan berlaku seumur hidup.

Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan yang tidak Perlu dilegalisir. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment