Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dilakukan secara online. Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id…
Tag
Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dilakukan secara online. Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id…