Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dilakukan secara online. Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id dengan menyiapkan beberapa persyaratan. Namun, warga yang ingin menikah juga dapat mendaftar pernikahan secara offline yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa beberapa persyaratan. Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI telah memberikan dua fasilitas kepada para pasangan calon suami-istri yang ingin mendaftarkan pernikahan. Pertama, pendaftaran melalui laman simkah.kemenag.go.id. Kedua, pendaftaran secara langsung di KUA. Bagaimana prosedurnya? Yuk simak informasinya sampai habis!

Persyaratan Pendaftaran

  1. Surat pengantar nikah dari kantor desa/ kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  3. Pas Foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah diluar kecamatan tempat tinggal).

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendatangi KUA dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
  2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pertugas KUA, meliputi verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
  3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/BIMWIN (Konsultasikan dengan KUA setempat)
  4. Apabila melakukan pernikahan di KUA maka biaya gratis dan apabila melakukan pernikahan di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600.000. Dapat dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
  5. Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
  6. Pelaksanaan akad nikah (Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah).

Nah, Sekian informasi terkait Cara Daftar Nikah Secara Offline 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment