Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun. Sama seperti halnya kartu identitas lain, bisa saja mengalami kerusakan atau kesalahan penulisan pada data diri. Mengurus Kartu Identitas Anak bisa dibilag cukup mudah, begitu juga dalam mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat. Sebelum mengurus revisi data pada Kartu Identitas Anak, orang tua harus memperhatikan letak kesalahan, jika sudah ditemukan cocokan dengan data yang ada pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Melansir Indonesiabaik.id ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP Kedua Orang tua
  • Kartu Identitas Anak yang akan direvisi
  • Pas foto ukuran 3×4 dua (2) lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas)

Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut maka, ikuti Langkah-langkah berikut

  • Datang ke Dukcapil terdekat dengan domisili
  • Ambil nomor antrian
  • Diloket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah dibawa kepada petugas
  • Tunggu hingga proses selesai
  • Jika sudah, petugas akan meberikan Kartu Identitas Anak yang sudah direvisi secara langsung

Nah, bagaimana mudah bukan? Jadi, Anda gak perlu bingung untuk merevisi data KIA jika ada kesalahan. Sekian informasi terkait Cara Revisi Data Pada Kartu Identitas Anak 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment