Buku Nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan seseorang yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Namun, terkadang ada kesalahan tulis identitas di Buku Nikah. Misalnya, salah tulis nama, alamat, atau tempat dan tanggal lahir ataupun hilang atau rusak.

Implikasi dari perbedaan data dalam Buku Nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, mengurus kartu keluarga, mengurus pembuatan paspor. Hal itu terjadi karena Buku Nikah dianggap tidak valid. Meski demikian, jangan khawatir karena masih bisa dilakukan perubahan identitas pada Buku Nikah di KUA.

Melansir dari Indonesiabaik.id jika ada salah tulis di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. Pemilik buku nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!

Persyaratan yang Perlu dilengkapi

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah Terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3 latar biru

Namun, apabila stock Buku Nikah terbatas maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret, dan kepala KUA memberi cap dinas diatas kata yang salah. Buku Nikah tersebut tetap sah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Mudah bukan? Nah sekian nih informasi terkait Solusi untuk Perbaikan Tulisan yang salah dalam Buku Nikah. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment