RTPINTAR – Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang di dalamnya terdapat identitas diri dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Proses pembuatan paspor umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 4 hari. Namun, apabila Anda membutuhkan waktu segera maka paspor dapat dilakukan sehari jadi.

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang ke kantor imigrasi. Tentu saja biaya pembuatan paspor sehari jadi akan lebih mahal dibandingkan dengan reguler.

Biaya yang dikeluarkan untuk paspor sehari jadi adalah Rp1000.000, sedangkan untuk pembuatan paspor biasa non-elektronik sebesar Rp350.000 dan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar RP650.000. Lalu apa saja syarat dan cara membuatnya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Persyaratan Paspor

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah/buku nikah/surat baptis

Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah 2009 di dalam negeri, cukup membawa:

  • KTP
  • Paspor lama

Bagaimana Caranya?

  • Isi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loker permohonan
  • Melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa
  • Foto dan wawancara
  • Jika memenuhi persyaratan maka paspor akan diterbitkan

Sekian informasi terkait Apa Bisa Bikin Paspor Sehari Jadi. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment