RTPINTAR – Kartu BPJS Kesehatan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Sama halnya juga layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat dinikmati oleh masyarakat termasuk juga yang kurang mampu. Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program KIS dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan langkah-langkah yang ada. PBI KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan dibiayai oleh dana APBN. Lantas, apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI

  • Penduduk Indonesia
  • Memiliki NIK sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Dokumen Persyaratan

  • Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa
  • Dua lembar materai Rp 10.000
  • Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir

Cara Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS

  1. Peserta melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos)
  2. Membawa dokumen kependudukan dan KIS
  3. Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu
  4. Setelah selesai, dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi
  5. Menunggu SK diterbitkan, kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan
  6. Tujuan dari pendaftaran tersebut merupakan pemberian usulan agar peserta terdaftar dalam DTKS
  7. Penetapan status peserta dalam DTKS akan diatur melalui penerbitan SK oleh Kemensos

Nah sekian nih informasi terkait Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment