RTPINTAR – Kartu BPJS Kesehatan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dapat mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Penggantian fasilitas kesehatan dapat diurus secara langsung melalui kantor BPJS Kesehatan dan dapat juga melalui aplikasi Mobile JKN. Setiap peserta dapat menggantikan FKTP di luar domisili yang tercantum dalam KTP. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBI JK, maka akan dapat melakukan perubahan FKTP melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Maka, peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI JK juga dapat memilih FKTP yang berada di luar domisili.

Cara Pindah FKTP bagi Peserta PBI

  1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN
  2. Membuka aplikasi dan masuk
  3. Pilih “Menu Lainnya”
  4. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”
  5. Pilih “Peserta yang akan dipindah faskesnya”
  6. Pilih “Fasilitas Kesehatan Fingkat I
  7. Centang “Perubahan Satu Keluarga” jika dalam satu keluarga
  8. Pilih provinsi, kota/kabupaten dan FKTP
  9. Klik Simpan dan setuju
  10. Masukkan PIN dan verifikasi

Nah sekian nih informasi terkait Peserta BPJS Kesehatan PBI Pindah Faskes di Luar Domisili. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment