RTPINTAR – BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program jaminan yang dapat diikuti oleh peserta. Program-program jaminan tersedia baik untuk pekerja formal maupun non formal. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kematian (JKM) yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa saja manfaat program JKM? Yuk simak!

Manfaat JKM untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan

Secara rinci, berikut adalah detail manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaannya:

Penerima Upah (PU)

  1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
  4. Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
  4. Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pada masa sebelum bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  1. Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Pada masa selama bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  1. Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000; dan
  2. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.

Pada masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan keberangkatan ke negara tujuan, akan mendapatkan manfaat tambahan berupa:

  1. Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Nah sekian nih informasi terkait Manfaat Program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment