Bagi Anda yang ingin membuat akta kelahiran anak adopsi, maka Anda harus tau cara membuatnya. Diketahui, praktik adopsi anak sudah lumrah terjadi di Indonesia. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kelahiran sebetulnya adalah salah satu syarat yang harus dimiliki si anak sebelum diadopsi orang tua angkat. Nah, lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang diadopsi? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Bagaimana Caranya?

  1. Si anak sudah harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu
  2. Setelah itu, dibuatkan penetapan pengadilan.
  3. Setelah ada penetapan pengadilan bawalah penetapan itu ke dinas dukcapil. Kemudian, di aktanya tadi dibuatkan catatan pinggir.
  4. Namun apabila sudah ada penetapan pengadilan dan belum dibuatkan akta kelahiran maka berdasarkan penetapan pengadilan itu dibuatkan akta kelahiran, tetapi dengan nama ayah dan ibu kandungnya. Penetapan pengadilan tadi dijadikan catatan pinggirnya. Bahwa anak tersebut diadopsi oleh orangtua baru.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment