RTPINTAR –  Berada di luar kota dan terkadang secara tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, namun ragu apakah BPJS Kesehatan masih bisa digunakan atau tidak? Nah, perlu tau bahwa manfaat BPJS tetap bisa diakses meskipun Anda sedang berada di luar domisili. Selama status kepesertaan masih aktif, peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan pelayanan, terutama untuk kebutuhan medis yang sifatnya mendesak. Anda bisa mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan di luar domisili hanya dapat digunakan maksimal 3 kali kunjungan dalam 1 bulan. Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, sangat disarankan untuk mengganti faskes ke yang terdekat di tempat tinggal baru. Hal ini akan mempermudah akses layanan dan memastikan Anda tetap mendapatkan hak layanan kesehatan dengan lancar.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

  1. Datang ke FKTP
  • Mendatangi FKTP dengan membawa KTP
  • Peserta akan diperiksa di FKTP
  • Jika dokter merasa memerlukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran pada saat di rumah sakit
  • Pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.

2. Datang Langsung ke UGD

Peserta dapat langsung datang ke UGD di rumah sakit manapun saat berada di luar kota jika dalam kondisi gawat darurat.

  • Mendatangi fasilitas kesehatan terdekat
  • Menunjukkan kartu identitas peserta tanpa perlu surat rujukan dari FKTP
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan setelah mendapat pelayanan.

Pada kondisi seperti ini peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan. Adapun kriteria peserta BPJS Kesehatan berhak menerima perawatan di UGD:

  1. Mengancam nyawa
  2. Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  3. Gangguan pada jalan napas
  4. Penurunan kesadaran
  5. Gangguan hemodinamik
  6. Memerlukan tindakan segera

Nah sekian nih Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Menggunakan BPJS, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment