BI Checking sudah tidak asing bagi warga yang berpengalaman menggunakan produk pinjaman dari perbankan. Pengelolaan rekam jejak debitur institusi keuangan saat ini sudah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya juga sudah berganti dari BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situs idebku yaitu idebku.ojk.go.id. Perlu diketahui bahwa iDebku ini adalah sebuah platform yang berguna untuk memberikan pelayanan kepada warga dan dapat meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu wadah.
Data dari iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini pastinya gratis atau tidak dipungut biaya.
Cara Akses iDebku
- Warga dapat membuka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Warga dapat mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Setelah itu warga dapat mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta oleh aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, warga akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
- Kemudian, warga dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email warga paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
dilakukan.
Nah, Sekian informasi terkait BI Checking Sudah Ganti! Kini Bisa Cek Lewat Aplikasi. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!