Warga yang ingin membuat paspor tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana telah diatur oleh sistem. Termasuk apakah terdapat kolom tanda tangannya dan tidak. Desain pada paspor dari waktu ke waktu mengalami perubahan, begitu juga dengan paspor. Melansir Indonesiabaik.id terdapat perbedaan antara paspor lama dan paspor baru, yaitu :
- Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor.
- Sementara paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya.
Paspor desain baru atau tanpa adanya kolom tanda tangan tersebut diketahui sudah ada sejak mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Sejak tahun 2019 paspor elektronik dan non elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan.
Apabila tidak terdapat tanda tangan, warga dapat melakukan pengesahan pada halaman endorsement Paspor, kemudian dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.
Nah, Sekian informasi terkait Buat Paspor Tidak Ada Tanda Tangannya. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!